Izin Pengedar Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri

No.

Tahapan kegiatan

Waktu

1

Pemohon ditujukan kepada Kepala Balai BBKSDA SULSEL dengan tembusan Kepada Kepala Bidang Konservasi Wilayah setempat, Kepala Seksi Konservasi Wilayah dengan  dilampirkan :

·Akte Pendirian Perusahaan

·Surat Izin  Usaha Perdagangan (SIUP) untuk specimen jenis-jenis Tumbuhan dan satwa Liar

·Surat Izin Tempat Usaha (SITU) surat keterang berdasarkan  Undang-undang Gangguan (UUG) bahwa Usaha tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia

·Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja tahunan untuk permohonan Perpanjangan memuat nama jenis (ilmia dan local) jumlah dan ukuran dan wilayah

·BAP persiapan Tekinis danRekomendasi Kepala Seksi Wilayah

-

2

Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA SULSEL

-

3

Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan.  Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam.

Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas.

-

4

Permohonan diterima dan di agendakan serta disertakan dengan lembaran disposisi untuk di disposisikan  kepala Bidang  yang menganangi perizinan

2 hari

5

Permohonan di telaah  oleh kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melalui staf pengelola

 

1 hari

6

Setelah permohonan lengkap petugas pengelolah melalui Kepala Seksi membuat konsep atau draf izin edar

2 hari

7

Kepala Balai menerbitkan SPT  pemeriksaan persiapan teknis kepada kepala bidang wilayah

Kepala Seksi Wilayah.

1 hari

8

Konsep SK atau draf izin penangkaran disampaikan kepada kepala bidang teknis melalui kepala seksi untuk di koreksi

1 hari

9

Apabila izin di setujui maka di lanjutkan kepada kepala Balai melalui kepala bidang teknis untuk di tanda tangani

3 hari

10

Setelah izin di bubuhi tanda tangan kepala balai, petugas memberi nomor dan stempel

1 hari

11

Permintaan pembayaran PNBP izin pada pemohon

1 hari

12

Bukti PNBP izin disampaikan ke petugas pengolah, izin  menyampaikan izin kepada pemohon dengan menanda tangani bukti penerimaan

1 hari