No. |
Tahapan kegiatan |
Waktu |
1 |
2 |
3 |
1. |
Pemohon ditujukan kepada Kepala Balai BBKSDA SULSEL dengan tembusan - Kepala Bidang Konservasi Wilayah setempat - Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat |
- |
2. |
Surat Permohonan diterima Unit Pelayanan pada BBKSDA SULSEL |
- |
3. |
Petugas memeriksa surat dan kelengkapan permohonan, menempelkan daftar periksa (checklist) pada berkas serta melingkari angka atau huruf pada butir kelengkapan yang diperiksa. Aspek yang diperiksa meliputi : a. Lampiran Surat permohonan untuk pemohon berbadan hukum: 1. Akte Pendirian Perusahaan 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk specimen jenis-jenis Tumbuhan dan satwa Liar 3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) surat keterang berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG) bahwa Usaha tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan manusia 4. Proposal untuk permohonan baru, atau Rencana Kerja tahunan untuk permohonan memuat nama jenis (ilmia dan local) jumlah dan ukuran dan wilayah 5. BAP persiapan Tekinis dan 6. Rekomendasi Kepala Seksi Wilayah |
- |
4. |
Jika berkas permohonan tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan. Daftar check ditandatangani pemohon dan petugas penerima, dibubuhi tanggal dan jam. Daftar periksa (checklist) terdiri dari 2 lembar, lembar ke-1 diserahkan kepada pemohon, lembar ke-2 sebagai arsip petugas pelayanan menyertai berkas. |
- |
5. |
Permohonan diterima dan di agendakan serta disertakan dengan lembaran disposisiuntuk di disposisikan kepala Bidang yang menangani perizinan |
2 hari |
6. |
Permohonan di telaah oleh kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melalui staf pengelola |
1 hari |
7. |
Setelah permohonan lengkap petugas pengelolah melalui Kepala Seksi membuat konsep atau draf izin penangkaran |
2 hari |
8. |
Kepala Balai menerbitkan SPT pemeriksaan persiapan teknis kepadakepala Bidang /kepala Seksi wilayah |
1 hari |
9. |
Konsep SK atau draf izin penangkaran disampaikan kepada kepala bidang teknis melalui kepala seksi untuk di koreksi |
1 hari |
10. |
Apabila izin di setujui maka di lanjutkan kepada kepala Balai melalui kepala bidang teknis untuk di tanda tangani |
3 hari |
11. |
Setelah izin di bubuhi tanda tangan kepala balai, petugas memberi nomor dan stempel |
1 hari |
12. |
Permintaan pembayaran PNBP izin pada pemohon |
1 hari |
13. |
Bukti PNBP izin disampaikan ke petugas pengolah, izin penangkar menyampaikan izin kepada pemohon dengan menanda tangani bukti penerimaan |
1 hari |