TWA Lejja, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan

Kawasan Pelestarian Alam yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 636/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996, seluas 1265 Ha. TWA ini berada dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Jan 25, 2024 - 06:31
Jan 25, 2024 - 06:31
 296

Apa Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Marah Marah 0
Sedih Sedih 0
Wow Wow 0