Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Balai Gakkumhut Sulawesi Gagalkan Perdagangan Satwa Liar
Makassar, Juni 2025 – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal. Pada 20 Juni 2025 BBKSDA Sulsel bersama Balai Gakkumhut Sulawesi berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi yang diduga akan dikirim ke Surabaya dari Makassar.

SIARAN PERS
Nomor : SP. 19 /K.8/TU/Humas/6/2025
Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Balai Gakkumhut Sulawesi
Gagalkan Perdagangan Satwa Liar
Makassar, Juni 2025 – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal. Pada 20 Juni 2025 BBKSDA Sulsel bersama Balai Gakkumhut Sulawesi berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi yang diduga akan dikirim ke Surabaya dari Makassar.
Kegiatan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan oleh Tim Resor KSDA Wilayah Makassar disebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam kegiatan tersebut ditemukan 59 satwa liar dilindungi dalam kondisi hidup tanpa dokumen sah yang terdiri atas 2 individu cekakak hutan tungkir hijau, 47 individu jalak alis apo, dan 10 individu kuskus beruang.
Satwa tersebut disimpan saudara AF yang kemudian menyampaikan bahwa sebagian besar satwa tersebut merupakan titipan. Menindaklanjuti temuan, Tim Resor KSDA Wilayah Makassar melakukan koordinasi dengan Balai Gakkumhut Sulawesi serta pihak kepolisian setempat. Selanjutnya, tim melakukan pengamanan di lokasi temuan dan memproses lebih lanjut AF. Sementara itu, seluruh satwa yang diamankan dititipkan di kandang transit BBKSDA Sulsel untuk perawatan dan penanganan lebih lanjut.
BBKSDA Sulsel terus melakukan berbagai upaya perlindungan satwa liar melalui pemantauan secara tertutup di lokasi rawan perdagangan satwa, penertiban perdagangan satwa illegal online di media sosial, serta peningkatan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar baik di bandara maupun pelabuhan. BBKSDA Sulsel juga terus bekerja sama dengan Balai Gakkumhut Sulawesi dan aparat penegak hukum lain untuk memproses pelaku perdagangan satwa ilegal. Selain itu, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian satwa endemik dan satwa liar dilindungi.
Sumber Berita:
BBKSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel:
08114600883
Apa Reaksi Anda?






