SIARAN PERS

Nomor : SP.07/K.8/TU/Humas/2/2025

 

Ketentuan Baru Penerapan PNBP dan SIMAKSI pada Kawasan Konservasi

 

Makassar, 25 Februari 2025 – Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp. 0 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan perlu mensosialisasikan kembali ketentuan baru penerapan PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservas untuk diketahui dan dipedomani oleh publik.

Adapun ketentuan baru penerapan PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservasil sebagai berikut :

  1. Penerapan PNBP Tiket Masuk (pengunjung dan kendaraan) dan Pungutan Kegiatan Wisata Alam, (Kegiatan wisata, pengambilan gambar, penggunaan fasilitas, dan kegiatan menerbangkan drone) mengikuti ketentuan sebagaimana tabel di bawah ini.
  2. Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) mengakomodir beberapa kegiatan sebagai berikut : a) Penelitian dan pengembangan; b) Ilmu pengetahuan dan Pendidikan; c) Pembuatan film, baik komersial maupun non-komersial; c) Pembuatan film documenter e) ekspedisi; f) Kegiatan jurnalistik. Pemegang SIMAKSI wajib membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru, dan Hutan Alam, untuk beberapa kegiatan, yaitu :
  1. Penelitian oleh Mahasiswa atau Pelajar Indonesia.
  2. Kegiatan sosial oleh Masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam. Kegiatan sosial berupa kegiatan penanaman pohon, pengamanan hutan bersama masyarakat, pengendalian kebakaran hutan bersama masyarakat, evakuasi korban, bersih lingkungan, hutan, pantai, dan gunung atau kegiatan Masyarakat.
  3. Kegiatan Religi oleh masyarakat, jika lokasi tempat ibadah berada dalam kawasan konservasi.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan akan menerapkan ketentuan baru PNBP dan tarif SIMAKSI pada kawasan konservasi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Adapun daftar ketentuan baru PNBP dan tarif SIMAKSI pada Kawasan Konservasi  sebagai berikut:

 

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF (RUPIAH)

 

KEGIATAN PENELITIAN MENGGUNAKAN KAWASAN TUJUAN NON KOMERSIAL

 

1. Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Hutan Raya) dan Taman Buru

  1. Warga Negara Asing (Di bawah 1 bulan)

Per orang

5.000.000,-

  1. Warga Negara Asing (1 - 6 bulan)

Per orang

10.000.000,-

  1. Warga Negara Asing (Di atas 6 - 12 bulan)

Per orang

15.000.000,-

  1. Warga Negara Indonesia (Di bawah 1 bulan)

Per orang

100.000,-

  1. Warga Negara Indonesia (1 - 6 bulan)

Per orang

150.000,-

  1. Warga Negara Indonesia (Di atas 6 - 12 bulan)

Per orang

250.000,-

2. Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam/Suaka Margasatwa)

  1. Warga Negara Asing (Di bawah 1 bulan)

Per orang

7.500.000,-

  1. Warga Negara Asing (1 - 6 bulan)

Per orang

12.500.000,-

  1. Warga Negara Asing (Di atas 6 - 12 bulan)

Per orang

17.500.000,-

  1. Warga Negara Indonesia (Di bawah 1 bulan)

Per orang

125.000,-

  1. Warga Negara Indonesia (1 - 6 bulan)

Per orang

175.000,-

  1. Warga Negara Indonesia (Di atas 6 - 12 bulan)

Per orang

300.000,-

 

TIKET MASUK DI TAMAN NASIONAL/ TAMAN WISATA ALAM/TAMAN BURU/ SUAKA MARGASATWA

 

1. Tiket Masuk Pengunjung pada Taman Nasional Kelas 3

  1. Wisatawan Mancanegara

Per orang per hari

150.000,-

  1. Wisatawan Nusantara

Per orang per hari

10.000,-

  1. Rombongan pelajar / Mahasiswa Nusantara (Minimal 5 Orang)

Per orang per hari

5.000,-

2. Tiket Masuk Kendaraan Darat pada Taman Nasional

  1. Roda 2 (Dua)

Per orang per hari

5.000,-

  1. Roda 4 (Empat)

Per orang per hari

10.000,-

  1. Roda 6 (Enam) atau lebih

Per orang per hari

50.000,-

  1. Sepeda

Per orang per hari

2.000,-

  1. Kuda

Per orang per hari

1.500,-

3. Tiket Masuk Pengunjung  Taman Nasional Kelas 2

  1. Wisatawan Mancanegara

Per orang per hari

100.000,-

  1. Wisatawan Nusantara

Per orang per hari

10.000,-

  1. Rombongan pelajar / Mahasiswa Nusantara (Minimal 5 Orang)

Per orang per hari

5.000,-

4. Tiket Masuk Kendaraan Darat pada Taman Nasional

  1. Roda 2 (Dua)

Per orang per hari

5.000,-

  1. Roda 4 (Empat)

Per orang per hari

10.000,-

  1. Roda 6 (Enam) atau lebih

Per orang per hari

50.000,-

  1. Sepeda

Per orang per hari

2.000,-

  1. Kuda

Per orang per hari

1.500,-

5. Tiket Masuk Kendaraan Air pada Taman Wisata Alam

  1. Kapal Motor 40 s.d 100 PK

Per orang per hari

100.000,-

  1. Kapal Motor 101 s.d 500 PK

Per orang per hari

150.000,-

  1. Kapal Motor di atas 500 PK

Per orang per hari

200.000,-

6. Tiket Masuk Pengunjung  pada Taman Buru

  1. Wisatawan Mancanegara

Per orang per hari

200.000,-

  1. Wisatawan Nusantara

Per orang per hari

75.000,-

  1. Rombongan pelajar / Mahasiswa Nusantara (Minimal 5 Orang)

Per orang per hari

25.000,-

7. Tiket Masuk Kendaraan Darat pada Taman Buru

  1. Roda 2 (Dua)

Per orang per hari

10.000,-

  1. Roda 4 (Empat)

Per orang per hari

20.000,-

  1. Roda 6 (Enam) atau lebih

Per orang per hari

50.000,-

  1. Sepeda

Per orang per hari

2.000,-

  1. Kuda

Per orang per hari

1.500,-

8. Tiket Masuk Pengunjung  pada Suaka Margasatwa

  1. Wisatawan Mancanegara

Per orang per hari

250.000,-

  1. Wisatawan Nusantara

Per orang per hari

25.000,-

  1. Rombongan pelajar / Mahasiswa Nusantara (Minimal 5 Orang)

Per orang per hari

15.000,-

9. Tiket Masuk Kendaraan Darat pada Suaka Margasatwa

  1. Sepeda

Per unit per hari

5.000.-

  1. Kuda

Per ekor per hari

5.000.-

  1. Tiket Masuk Kendaraan Transportasi Khusus
    1. (Helikopter/ Seaplane | Utralight | Submarine/
    2. Di Taman Nasional/Taman Wisata Alam)

Per unit per trip

2.000.000,-

  1. Tiket Masuk Wisatawan Nusantara/Rombongan Pelajar di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru/ Suaka Margasatwa pada Hari Libur/ Cuti Bersama/ Hari Raya

 

Per orang per hari

150% x Tarif Normal

 

PUNGUTAN KEGIATAN WISATA ALAM DAN KEGIATAN LAINNYA (DI LUAR AREA PERIZINAN BERUSAHA PENGUSAHAAN SARANA JASA LINGKUNGAN WISATA ALAM (PB-PSWA))

 

  1. Pungutan Kegiatan Wisata Alam di Taman Nasional/Taman Wisata Alam/Taman Buru

a. Kegiatan Wisata Alam

 

 

  1.  Berkemah

Per orang per hari

5.000.-

  1. Mendaki Gunung (Hiking Climbing)  

Per orang per hari

20.000.-

  1. Penelusuran Gua (Caving)

Per orang per hari

10.000.-

  1. Memancing (Sport Fishing)

Per orang per hari

5.000.000.-

  1. Menyelam (Scuba Diving)

Per orang per hari

25.000.-

  1. Arung Jeram (Tubbing)

Per orang per hari

15.000.-

  1. Paralayang

Per orang per hari

25.000.-

  1. Balon Udara

Per orang per hari

25.000.-

b. Pengambilan Gambar Komersial

 

 

  1.  Pengambilan Gambar yang Dipergunakan untuk Iklan Produk/Iklan Jasa/Video Clip/Film/Drama/Sinetron/FTV/Web Drama/Realiy Show/ dan Sejenisnya
  1. Warga Negara Asing

Per paket per Lokasi

20.000.000,-

  1. Warga Negara Indonesia

Per paket per Lokasi

3.000.000,-

  1. Fotografi yang Dipergunakan untuk paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya
  1. Warga Negara Asing

Per paket per Lokasi

5.000.000,-

  1. Warga Negara Indonesia

Per paket per Lokasi

2.000.000,-

  1. Fotografi yang Dipergunakan untuk paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya
  1. Warga Negara Asing

Per paket per Lokasi

3.000.000,-

  1. Warga Negara Indonesia

Per paket per Lokasi

1.000.000,-

PENGGUNAAN FASILITAS PENUNJANG UNTUK KEGIATAN BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

  1. Pondik Wisata/Pondok Tamu/Guest House

Per Kamar per hari

 

  1. Deluxe

Per Kamar per hari

200.000,-

  1. Superior

Per Kamar per hari

150.000,-

  1. Standard

Per Kamar per hari

100.000,-

  1. Pungutan Kegiatan Penggunaan/ Menerbangkan Drone di Taman Nasional / Taman Wisata Alam / Taman Buru / Suaka Margasatwa

Per Unit per hari

2.000.000

 

Tarif lengkap mencakup tiket masuk kawasan konservasi, tarif kendaraan, serta pungutan kegiatan wisata alam dan penggunaan fasilitas konservasi lainnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center atau mengunjungi kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

 

Sumber Berita:

BBKSDA Sulawesi Selatan

Call Center BBKSDA Sulsel:

08114600883