BBKSDA SULSEL - Makassar, 8 Februari 2018. Petugas Resort Bandara Sultan Hasanuddin Makassar berhasil menggagalkan peredaran TSL dilindungi berkat kerja sama dengan petugas Karantina Pertanian Bandara yang melaporkan adanya permohonan sertifikasi kesehatan tanpa dilengkapi keterangan SATS-DN, setelah dilakukan pengamanan barang bukti berupa 10 pcs Tumbuhan dengan jenis kantong semar atau (nephentes sp) dan 163 pcs anggrek dari berbagai jenis yang kesemuanya dalam keadaan hidup, pemilik paket tersebut dimintai keterangan yang menjelaskan bahwa paket tersebut sedianya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia yaitu DKI. Jakrta, Klaten, Malang, Jogjakarta, Bogor dan Semarang. Dari pemeriksaan itu juga diperoleh keterangan asal TSL tersebut yaitu dari 12 (dua belas) supplier yang berada di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan keterangan pengirim juga bahwa aktifitas ini telah berlangsung selama setahun dan menggunakan situs e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak sebagai media transaksi.
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Drh. Supriyanto berharap bahwa, aktifitas illegal yang melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo. Pasal 42 ayat 1 dan pasal 63 ayat 1, PP no 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuahn dan satwa serta PP no. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar ini dapat terus dicegah dan memerintahkan kantung semar dan anggrek tersebut untuk ditanam kembali pada pusat koleksi anggrek Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang berada di TWA Lejja, dan TWA Malino.
Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan