MAKASSAR, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya saat pelantikan periode keduanya menyerukan tentang penyederhanaan eselonisasi di beberapa tingkatan. Penyederhanaan ini dimaksudkan agar birokrasi pemerintahan bisa lebih ramping dan efisien, tentunya agar efektif dalam melayani seluruh kebutuhan masyarakat.

 

Pada Rabu (20/11) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan selaku UPT yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti seruan ini dengan menggelar rapat internal. Rapat ini merupakan bentuk sosialisasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan secara tatap muka. Giat ini bertempat di Ruang Rapat Anoa BBKSDA Sulsel dihadiri oleh Kepala Balai, pejabat struktural eselon III dan IV dan pejabat fungsional .

 

Dalam rapat ini, Ir Thomas Nifinluri, M.Sc selaku kepala Balai menyampaikan bahwa perubahan struktur organisasi perlu beberapa pertimbangan dan pencermatan. Salah satu langkah awal adalah dengan melakukan pemetaan, analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional tentunya dengan melihat relevansi tugas dan fungsi UPT.

 

Mengacu pada Keputusan Menteri LHK Nomor SK 985/MENLHK/SETJEN/OTL.0/11/2019 tentang Penataan Kelembagaan KLHK tahun 2019-2024, proses penataan ini berlangsung mulai November 2019 hingga Oktober 2020 dengan output transformasi jabatan secara nasional. Pejabat struktural diusulkan akan beralih ke jabatan fungsional Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Analis Kepegawaian dan Pranata Humas. Jabatan fungsional tersebut sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan di BBKSDA Sulawesi selatan dan disesuaikan dengan bidang kerja dalam jabatan struktural.