Pare-pare, 7 Januari 2021 – Tim WRU Bidang Wilayah II Parepare BBKSDA SULSEL dipimpin  Kepala Resor  Sidrap ( Alim Bahri ) menindaklanjuti Laporan Balai Karantina Pertanian Kelas I Parepare yaitu adanya barang bukti sitaan satwa dilindungi jenis Burung Beo (Gracula sp) dan Jalak Kerbau ( Acridotheres javanicus ). Burung tersebut disita dari Kapal Prince Soya, yang berangkat dari pelabuhan asal Samarinda dan merapat dipelabuhan Parepare tanggal 4 Januari 2020 Pukul 24.00 WIB, pemiliknya tidak diketahui dan tidak memiliki dokumen SAT-DN. Satwa tersebut disimpan dalam 6 (enam) buah kotak kemasan yaitu Burung Beo Kalimantan sebanyak 23 Ekor (tersisa 18 ekor, 5 Mati) dan Jalak kerbau sebanyak 73 ekor. Selanjutnya satwa sitaan tersebut dirawat dan diperiksa kesehatannya dilaboratorium kesehatan Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Parepare.

Sebelum dilakukan penyerahan Barang Bukti dan penandatanganan berita acara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Soppeng Benny Daly, S.Hut, M.Si dalam keterangannya mengatakan “Kordinasi penanganan kami lakukan BERSAMA guna mencegah penyelundupan  dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa dilindungi. Bersama Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare, POLAIRUD, Kepala Operasional Pelindo, dan Polresta Parepare maka penanganan ini berjalan dengan baik”, terang Benny.

 Dari hasil pengujian dilaboratorium, seluruh burung tersebut dinyatakan sehat, maka barang bukti tersebut diserahkan oleh Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas I Parepare kepada Pihak BBKSDA Sulsel yaitu 18 Ekor Burung Beo (Gracula sp) dan 73 ekor Jalak Kerbau ( Acridotheres javanicus )  Berita Acara Serah Terima Nomor : 17 /120/K.48.D/1/2021 tanggal 5 Januari 2021.

Kepala Balai Besar KSDA Sulsel Thomas mengungkapkan, “Trimakasih kepada Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Parepare dan Tim serta Kapolsek Pelabuhan Nusantara Parepare, POLAIRUD, Kepala Operasional Pelindo, dan Polresta Parepare”. Ungkap Thomas.

Selanjutnya terhadap satwa serahan dilindungi jenis Burung Beo (Gracula sp) akan dirawat lanjutan di Makassar sebelum dilakukan translokasi ke habitat aslinya, sedangkan satwa jenis Burung Jalak Kerbau ( Acridotheres javanic jbus ) tidak termasuk dilindungi bisa langsung dilepasliarkan di habitat aslinya”, tambah Thomas.

 

 

 

Penanggung jawab Berita :

Kepala Sub Bagian Data, Evlap dan Humas BBKSDA Sulsel

Murniaty. S.Hut – 0888-0412-9757

 

Informasi Lebih Lanjut :

Call-Center BBKSDA Sulsel

Rudy Ashadi, S.Hut – 0811-4600-883