Makassar, Senin, 19 April 2021  – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan sosialisasi kelola Kawasan konservasi KSA/KPA Sarambu Asing yang dilaksanakan di Ruang rapat Bappeda Makale Kabupaten Tana Toraja hari Sabtu , 17 April 2021. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin Sekda Kab. Tana Toraja Dr Ir. Semuel Tande Bura MM, yang dihadiri Kepala Bappeda, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pariwisata, Kadis PUPR, Bapenda, Kadis KimRakyat, Kadis Penanaman Modal, Kepala KPH Saddang, Camat Bittuang, Camat Masanda dan 6 Kepala Desa, serta Media, dan perwakilan.  Selama kegiatan sosialisasi ini berlangsung tetap menerapkan protocol covid-19 yaitu dengan menjaga jarak, rajin cuci tangan dan memakai masker.

Dalam sosialisasi ini dipaparkan tentang status KSA/KPA Sarambu Asing sesuai SK 362 Tahun 2019 tentang RTRWP Sulawesi Selatan dimana dari Hutan Lindung (HL) menjadi KK / KSA / KPA Sarambu Asing seluas 4800 Ha. Sesuai surat Dirjen KSDAE No. Surat 984 Tanggal 23 Nov 2020 tentang Penetapan Fungsi KSA KPA Sarambu Asing sebagai Taman Hutan Raya (TAHURA) serta penyerahan simbolis 3 eksemplar Buku “Wisata Intelektual” yang diserahkan Kepala Balai Besar KSDA Sulsel Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc kepada Sekda Tana Toraja, Kepala Bappeda dan Kadis Pariwisata.

Sebagai informasi TAHURA atau Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Tantangan yang dialami KSA Sarambu Asing antara lain belum memiliki Kelembagaan TAHURA, Keterlanjuran Tower, akses jalan, sarpras wisata dan perkebunan lahan kering.

Dari giat sosialisasi ini mengasilkan rumusan rekomendasi antara lain Komitmen Pemda Kab. Tana Toraja untuk membentuk Kelembagaan Tahura Sarambu Asing termasuk penyediaan SDM, Sarpras dan Pendanaan serta Bupati Tana Toraja untuk menyampaikan komitmen terkait Tahura kepada Pemerintah Pusat.

Selanjutnya langkah-langkah prakondisi untuk penetapan Fungsi KSA / KPA dan pembentukan Lembaga Tahura antara lain 1) Kesiapan Dokumen Perencanaan, 2) Kesiapan Rancang Bangun Tahura Sarambu Asing, 3) Penataan Batas Fungsi KSA KPA Sarambu Asing, 4) Sosialisasi berkala SK 362 Tahun 2019 ttg KSA KPA SA di Kecamatan dan Desa, 5) Patroli dan pengamanan KK KSA KPA SA, 6) Komunikasi Koordinasi antara UPT KLHK Sulsel (BBKSDA, BPKH, PPI, PSKL, Gakkum, Litbang), KPH Saddang dan OPD Kab. Tana Toraja.