SIARAN PERS

Nomor : SP.46/K.8/TU/Humas/10/2024

 

BBKSDA Sulsel Tuan Rumah Sosialisasi PermenLHK No. 16 Tahun 2024

untuk Optimalisasi Pengelolaan Resor di Kawasan Konservasi

 

Makassar, 30 Oktober 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, di Ruang Rapat Anoa, Kantor BBKSDA Sulsel, dan dihadiri secara langsung oleh beberapa Kepala UPT Ditjen KSDAE Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Sapto Aji Prabowo, S.Hut., M.Si, membuka acara secara resmi, dengan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2024 dirancang untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan resor, serta memberikan kejelasan tugas dan fungsi di tingkat lapangan. Dalam sambutannya, Direktur PKK memberikan arahan kepada UPT Ditjen KSDAE terkait langkah-langkah startegis yang harus diambil pasca sosialisasi, antara lain: memperbarui baseline/ kondisi eksisting resor, segera melakukan review kondisi resor, merencanakan pemenuhan sarana, prasarana dan alokasi pendanaan serta melakukan standarisasi penamaan resor secara bertahap.

Dian Risdianto dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menyampaikan paparan sosialisasi Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2024. Diskusi ini turut menghadirkan panelis dari Setditjen KSDAE, yaitu Bapak Agus Supriyanto dan Yanang Lima, serta dimoderatori oleh Ibu Marlenni Hasan dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi.

Hal-hal penting pengelolaan resor yang diatur dalam Permen LHK No. 16 Tahun 2024, antara lain:

  1. Penetapan wilayah kerja yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Besar/Balai  KSDA dengan paling sedikit memuat informasi: jumlah resor, nama resor, luas dan/atau cakupan wilayah administratif resor, lokasi kantor resor dan peta wilayah kerja.
  2. Tugas Resor. Resor bertugas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas seksi.
  3. Kelembagaan Resor. Resor merupakan bagian dari kelembagaan seksi yang meliputi struktur organisasi, jumlah sumber daya manusia, sarana dan prasarana resor serta tata hubungan kerja.
  4. Evaluasi dan Pelaporan. Evaluasi dilakukan atas evaluasi wilayah kerja resor dan evaluasi kelembagaan resor yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai KSDA untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal KSDAE.
  5. Pendanaan Resor.  Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan sosialisasi PermenLHK No. 16 Tahun 2024 dan implementasinya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang manajemen resor di tingkat tapak menuju terwujudnya pengelolaan kawasan konservasi yang efisien, adaptif, berkelanjutan dan responsif terhadap berbagai tantangan di lapangan dalam upaya pelestarian ekosistem dan perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah kerja masing-masing UPT.

 

Sumber Berita:

BBKSDA Sulawesi Selatan

Call Center BBKSDA Sulsel:

08114600883