SIARAN PERS
Nomor : SP.53/K.8/TU/Humas/11/2024
Penguatan Kapasitas Kelompok Pemberdayaan Masyarakat untuk Konservasi TNGD
Mamasa, 22 November 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) bekerja sama dengan para pihak sukses menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Kelompok dan Peningkatan Kapasitas Kelompok Pemberdayaan Masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada 20–21 November 2024 di Hotel Al-Ikhsan dan Gedung Serbaguna Kelompok Tani Hutan (KTH) Botani Gandang Dewata, Desa Tondok Bakaru, Kabupaten Mamasa.
Kegiatan yang dirancang untuk memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis dalam pelestarian kawasan Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) ini, melibatkan berbagai pihak, antara lain Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat dari Desa Tondok Bakaru dan Desa Taupe.
Perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Mamasa bertugas sebagai moderator dan memandu kegiatan, dengan narasumber dari Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM), serta pengajar dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Program Magister Universitas Sulawesi Barat (LPPM PM Unsulbar). Materi yang disampaikan mencakup tiga topik utama, yaitu: Penguatan Kelembagaan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat oleh Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM), Panduan Penyelesaian Usaha dan Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2023 serta Teknik Pembuatan Peta Persil Penggunaan Lahan Masyarakat di kawasan TNGD, kedua materi tersebut disampaikan oleh LPPM PM Unsulbar.
Kegiatan ini menghasilkan beberapa hal penting yang diharapkan berdampak langsung pada upaya konservasi melalui pemberdayaan masyarakat. Salah satu hal penting yang telah dihasilkan adalah terbentuknya dua KTH dari Desa Tondok Bakaru dan Desa Taupe sebagai calon mitra konservasi TNGD di bawah binaan BBKSDA Sulsel. Kedua KTH ini diperkuat kapasitasnya melalui pembekalan mengenai kelembagaan kelompok dan kemitraan konservasi.
Selain itu, telah dilakukan proses verifikasi data untuk memastikan aktivitas masyarakat di kawasan TNGD sesuai ketentuan, khususnya untuk usaha yang terbangun setelah tahun 2020. Hal ini diperkuat dengan dokumen kerja sama kemitraan konservasi yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 14 Tahun 2023. Terakhir, kegiatan ini mendorong kolaborasi erat antara pemerintah desa, masyarakat, dan BBKSDA Sulsel, dalam menciptakan sinergi yang kuat dalam menjaga dan melestarikan kawasan konservasi TNGD.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata BBKSDA Sulsel dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Melalui inisiatif ini, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi mitra dalam pelestarian kawasan TNGD, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjuta.
Sumber Berita:
BBKSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel:
08114600883