Maros, Jumat, 30 April 2021 – Tim Wildlife Rescue Unit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Bersama Tim Animal Rescue Pemadam kebakaran Kabupaten Maros serta BPSPL melakukan evakuasi satu ekor lumba-lumba pagi ini, 30 April 2021 di laut Maros.
Berawal dari laporan Call-Center Kamis, 29 April 2021 yang kami terima dari Kader Konservasi atas nama Asri yang tinggal di sekitar lokasi bahwa lumba-lumba tersebut terjebak di empang warga ketika air laut pasang pada Kamis pagi, 29 April, 2021. Empang tersebut milik Seorang warga bernama Haris di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Maros, Sulawesi Selatan,
Pemilik empang bernama Haris mengatakan “lumba-lumba yang memiliki panjang sekitar dua meter, terdampar di empangnya”. Terang Haris.
“Menurut dia, jarak empang ke laut cukup jauh yakni sekitar lima kilometer. Oleh karena itu, kata Haris, agak mencengangkan apabila ada lumba-lumba masuk ke empangnya. Dia memprediksi jenis mamalia ini melompat ke empangnya dari aliran sungai yang berada tepat di samping empang pada saat air laut pasang," jelas Haris saat ditemui tim di lokasi terdamparnya lumba-lumba.
Berdasarkan hasil pertimbangan tim resque gabungan di lokasi kejadian, evakuasi lumba-lumba ke laut dilakukan pagi ini, Jumat 30 April 2021 setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan lumba-lumba oleh tim WRU BBKSDA dan BPSPL Makassar. Lokasi pelepasan dilakukan di laut yang berjarak 7 km dari lokasi empang tempat terdamparnya lumba-lumba. Proses evakuasi berjalan lancar menggunakan perahu milik warga setempat
Ir. Thomas Nifinluri, M.Sc dalam keterangannya “Terimakasih respon cepat dan kerjasamanya semua tim resque satwa di Makassar. Tim WRU, Tim Animal Resque Damkar Maros dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) sehingga satwa lumba-lumba yang tersesat di Empang warga bisa kembali laut dengan selamat.” Terang Thomas
“Lumba-lumba merupakan migratory spesies, hampr ditemukan di seluruh perairan di dunia. Hampir di seluruh perairan Indonesia ditemukan lumba-lumba, karena Indonesia merupakan wilayah migrasi dari biota ini yaitu dari Samudera Pasifik dan Samudra Hindia melalui dari Selat Sunda sampai dengan Paparan Sahul. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.” Tambah Thomas