SIARAN PERS

Nomor : SP.5/K.8/TU/Humas/01/2022

Bone, 20 Januari 2022 – Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Resort Cani Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melakukan evakuasi dan pelepasliaran satu ekor ular jenis Sanca Batik (Phyton reticulatus) hasil serahan Damkar Kabupaten Bone, pada Rabu tanggal 19 Januari 2022, di wilayah hutan produksi terbatas (HPT) Palakka Desa Pattimpa, Kecamatan Ponre Kabupaten Bone,

 

Setelah menerima ular serahan, Tim WRU bersama Damkar Bone melakukan identifikasi jenis dan kondisi ular, serta melakukan observasi lokasi evakuasi. Berdasarkan hasil identifikasi jenis dan kondisinya, disimpulkan bahwa ular berjenis Sanca Batik (Phyton reticulatus) dan kondisinya dapat langsung dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari pemukiman masyarakat dapat langsung dilepasliarkan ke habitat yang jauh dari pemukiman masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Resort TWA Cani Sirenreng, Alias, SH.

 

Di tempat terpisah, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Bapak Ir.Thomas Nifinluri, M.Sc menyampaikan,“Apresiasi saya berikan kepada tim WRU Resort Cani atas respon cepatnya melakukan pelepasliaran dan terimakasih kepada Damkar Kabupaten Bone atas kerjasama dan kolaborasinya. Semoga kolaborasi antar pihak ini tetap terjaga”. “Sinergitas pihak terkait dan masyarakat dengan Tim Wildlife Recue Unit dimasa sekarang perlu untuk ditingkatkan, dimana konflik satwa dengan masyarakat kerap terjadi di musim penghujan ini, terutama satwa jenis ular”.

 

Sanca Batik atau sanca kembang atau disebut juga sanca timur laut adalah sejenis ular dari suku Pythonidae, yang ukuran terbesarnya dapat melebihi 8.5 meter dan merupakan ular terpanjang di dunia. Statusnya masuk dalam kategori tidak dilindungi. Namun berdasarkan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) sanca batik termasuk dalam kategori appendiks II. Artinya satwa ini adalah spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

 

Berdasarkan aturan tersebut maka ada pembatasan kuota tangkap atau pengambilan yang tidak dilindungi dan masuk dalam appendik CITES ataupun non-appendiks CITES. Kuota tangkap berlaku untuk satu tahun dan ditetapkan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal KSDAE atas rekomendasi dari LIPI. Adapun dasar pengaturan penetapan kuota terdapat dalam Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.

Dikutip dari sains.kompas.com, pakar herpetologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Amir Hamidy mengatakan, ular sanca batik memiliki nama latin Python reticulatus. "Ular python di daerah Sulawesi memang bisa sangat besar dan panjang karena menjadi predator tertinggi di dalam rantai makanan. Mangsanya juga mamalia besar seperti babi hutan. Hal ini membuat ukuran python di Sulawesi berbeda dengan di Sumatera, karena masih ada predator lainnya seperti harimau. "Apabila di penangkaran panjangnya bisa mencapai 10 meter, sedangkan di alam liar panjangnya mencapai 7 meter.

 

 

 

 

Penanggung Jawab Berita:

Eko Yuwono, S.Hut.  

 

Call Center BBKSDA Sulsel:

08114600883