Nomor : SP.6/K.8/TU/Humas/01/2022
Sidrap, 21 Januari 2022 – Balai Besar KSDA Sulsel melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Bidang Wilayah II Pare-pare, menerima penyerahan 10 ekor burung dilindungi jenis Gelatik Jawa (Padda oryzivora) dari pedagang burung di Kabupaten Sidrap, pada tanggal 19 Januari 2022. Pedagang burung, Bobi Kodim, dengan sukarela menyerahkan 10 ekor Gelatik Jawa dagangannya setelah mendapat pembinaan dari Tim WRU Bidwil II Pare Pare yang melaksanakan patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Sidrap.
Informasi keberadaan Gelatik Jawa berawal dari laporan Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) pada tanggal 5 Januari 2022 kepada Tim WRU, tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Sidrap. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim WRU yang diketuai Tamrin melakukan patroli di Kabupaten Sidrap pada hari Selasa tanggal 18 Janurai 2022.
Tim melakukan pengecekan ke los-los pedagang burung di Sidrap dan menemukan 1 ekor burung jalak putih sayap hitam dan 10 ekor Gelatik Jawa yang dilindungi pada salah satu los milik Bobi Kodim.
Berdasarkan hasil identifikasi tim WRU dan keterangan pemilik burung diperoleh data bahwa 1 ekor burung jalak putih sayap hitam telah bersertifikat penangkaran dan memiliki dokumen, sedangkan 10 ekor Gelatik Jawa tidak dilengkapi dokumen dan termasuk jenis burung yang dilindungi. Tim WRU melakukan pembinaan persuasif dengan menjelaskan bahwa satwa yang dimiliki termasuk jenis yang dilindungi undang-undang. Atas dasar penjelasan tersebut, pemilik burung bersedia menyerahkan 10 ekor Gelatik Jawa secara sukarela dengan BAST No. BA. 25/K.8/BKW.II/KAP/01/2022 pada hari Rabu, tanggal 19Januari2022 dan menandatangani pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak menjual jenis satwa yang dilindungi.
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir.Thomas Nifinluri, M.Sc menyampikan, “ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk kepedulian Sdr. Bobi Kodim atas kerjasamanya terhadap upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi. Tidak lupa apresiasi yang tinggi kepada pak Tamrin dan seluruh anggota tim WRU Bidang Wilayah II Pare-pare yang merespon cepat laporan masyarakat dan melakukan pembinaan serta sosialisasi dengan baik “.
Kepala BBKSDA Sulsel mengajak dan menghimbau kepada semua pihak mulai dari sekarang agar tidak lagi memelihara dan memperjual belikan satwa liar yang dilindungi undang-undang dan membiarkanya hidup di alam bebas untuk keseimbangan ekologis.
Gelatik jawa atau Padda oryzivora adalah sejenis burung pengicau berukuran kecil, dengan panjang lebih kurang 15 cm, dari suku Estrildidae. Ciri-ciri fisik lainnya antara lain memiliki kepala hitam, pipi putih dan paruh merah yang berukuran besar. Pada burung dewasa bulunya berwarna abu-abu, perut berwarna coklat kemerahan, kaki merah muda dan lingkaran merah di sekitar matanya. Burung muda berwarna coklat. Burung jantan dan betina serupa.
Dikutip dari Profauna Indonesia, dulu burung Gelatik Jawa umum dijumpai di lahan pertanian di Jawa dan Bali, dengan ketinggian jelajahnya mencapai 1.500 m. Sekarang keberadaannya semakin langka karena penangkapan untuk diperdagangkan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan burung ini masuk dalam kategori dilindungi, sehingga tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan.
Penanggung Jawab Berita:
Eko Yuwono, S.Hut.
Call Center BBKSDA Sulsel:
08114600883