Makassar, 3 Februari 2022 – Berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Sirindu Kec. Pamboang, Kab. Majene. Telah ditemukan satu ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) ukuran 1,5 meter terdampar di perairan Desa Sirindu.  Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Wilayah I BBKSDA Sulsel dipimpin langsung Kepala Seksi Wilayah I Mamuju Muh. Hasan, Pada tanggal 2 Februari 2022 menuju ke TKP untuk pengecekan atas lapora tersebut.

 

Tim WRU, Seksi Konservasi Wilayah I Mamuju tiba di lokasi dan mendapati masyarakat yang berhasil menangkap 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), kepala Seksi Muh. Hasan dan tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berhasil menangkap 1 ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) tersebut, bahwa jenis dari satwa ini adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi.

 

Dari pengakuan masyarakat Desa Sirindu, bahwa buaya tersebut di temukan di perarian lingkungan udzung dan berada disana sudah 5 hari. Setelah dilakukan identfikasi kondisi buaya muara tersebut, tim memutuskan untuk mengevakuasi buaya muara sepanjang 1,5 meter ini ke kandang Transit Bidang Wilayah I Palopo. Setelah dilakukan penandatanganan BAP serah terima oleh Ibu Masni Majid kepada tim WRU SKW 1.

 

Muh. Hasan, S.H ditemui di lokasi penyelamatan mengatakan “Tim sudah melakukan identifikasi kepada satwa buaya dan tim simpulkan kondisi buaya ini dalam kondisi yang kurang sehat, terlihat lemas jadi akan kami bawa ke kendang transit kami di Palopo untuk pengecekan lebih lanjut dari tim kesehatan hewan kami”. Terang Hasan.

 

 

Di tempat terpisah, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Bapak Ir.Thomas Nifinluri, M.Sc menyampaikan,“Apresiasi saya berikan kepada semua pihak yang terlbat dalam penyelamatan buaya muara atau (Crocodylus porosus) di Majene. Terimakasih kepada upaya masyarakat yang segera melaporkan dan ikut membantu penyelamatan buaya muara tersebut..” Ungkap Thomas.

 

 

Dikutip dari detik.com, bahwa buaya muara memiliki adaptasi yang sangat tinggi, dimana muara hanya salah satu dari bermacam habitat hidupnya. Buaya dapat hidup di air tawar, air payau dan air laut. Buaya muara berada di urutan 706 dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

 

 

 

Penanggung Jawab Berita:

Eko Yuwono, S.Hut.  

 

Call Center BBKSDA Sulsel:

08114600883