Makassar, 17 April 2022 - Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani satwa titipan sebanyak 102 ekor Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 54 ekor Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium) dan 1 ekor Merpati Hitam Sulawesi (Turacoena manadensis) dari operasi pengamanan peredaran satwa illegal oleh tim BBKSDA Sulsel dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel di wilayah Kabupaten Maros pada hari Minggu 17 April 2022.
Berawal dari informasi masyarakat (FLIGHT Protecting Indonesia’a Birds) mengenai adanya pergerakan orang yang membawa sejumlah burung secara illegal dengan menggunakan minibus dari Sulawesi Tenggara (Kolaka Utara) pada tanggal 15 April 2022. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Pergerakan pelaku (1 orang sekaligus sebagai sopir) dan 4 orang penumpang terus dipantau, hingga hari Minggu 17 April 2022 sekitar pukul 17.00 WITA pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti di sebuah lokasi transit di wilayah Kabupaten Maros tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah keranjang berisikan burung jenis Perkici dan satu buah keranjang lainnya berisikan burung jenis Jalak dan Merpati. Selanjutnya pelaku berinisal MY (32 tahun) dibawa ke Polda Sulsel untuk dimintai KETERANGAN. Sementara burung yang diamankan ditangani oleh WRU Seksi Konservasi Wilayah IV Balai Besar KSDA Sulsel beserta 2 orang tenaga medis Dokter Hewan untuk proses identifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan kesehatan satwa di Kantor Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Sebanyak 157 ekor burung teridentifikasi jenisnya yang terdiri dari 102 ekor Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), 54 ekor Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium) dan 1 ekor Merpati Hitam Sulawesi (Turacoena manadensis). Burung-burung tersebut dititipkan di kandang transit BBKSDA Sulsel.
Sebelum dimasukkan ke kandang transit, tim WRU dan 2 orang dokter hewan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh individu burung dan menyiapkan makan dan minum di dalam sangkar penitipan. Seluruh burung dalam kondisi sehat. Selanjutnya burung-burung tersebut akan dilepasliarkan ke habitat aslinya setelah dinyatakan sehat secara fisik sesuai standard kesehatan satwa.
Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Ir Jusman menyampaikan bahwa penggagalan peredaran satwa burung secara illegal ini berkat kerjasama dan peran aktif dari para pihak serta komitmen bersama dalam mendukung upaya pelestarian satwa liar. Dari tiga jenis burung yang diamankan, Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) termasuk jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri) sinonim Saudareos meyeri (Walden, 1871) merupakan jenis endemik Sulawesi. Ditemukan pada ketinggian 800–2000 meter dari dataran rendah ke hutan hujan pegunungan atas.
“Menjaga populasi burung liar di alam sangatlah penting untuk mendukung keberlangsungan fungsi ekologis ekosistem hutan. Secara umum, peran ekologis burung antara lain sebagai pengendali hama, penyebar biji, penyerbuk bunga atau pollinator, pengendali rumput liar dan juga pemangsa atau predator. Menjaga kelestarian satwa liar bukan hanya untuk kepentingan ekologi tetapi juga menjaga harta kekayaan hayati anugrah Tuhan,” jelas Ir Jusman.
Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883