Makassar, 09 Juni 2022 – Balai Besar KSDA Sulsel bersama mitra melakukan koordinasi evaluasi kerja sama penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di Ruang Rapat Anoa Balai Besar KSDA Sulsel. Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Balai Besar KSDA Sulsel dihadiri oleh Mitra yang terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan & Olahraga Kabupaten Luwu Timur, General Manager Area IV PT Dayamitra Telekomunikasi, Project Manager Fauna & Flora International–Maros Project, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia, Perwakilan Lembaga Adat Mokole Nuha, pejabat struktural dan staf Balai Besar KSDA Sulsel.
Evaluasi bersama ini dimaksudkan untuk menata kembali dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan kerja sama bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) karena semakin besarnya animo berbagai pihak dalam rangka turut serta berkontribusi pada penyelenggaraan kerja sama di KSA dan KPA. Kepala Balai Besar KSDA Sulsel menekankan bahwa esensi mendasar kerjasama penyelenggaraan KSA & KPA adalah melestarikan dan mengoptimalkan fungsi kawasan konservasi, serta dalam rangka memberikan pelayanan karena melalui mekanisme ijin tidak memungkinkan. “Sekali lagi kerjasama ini dalam rangka pelayanan, dan kuncinya pada komunikasi dan koordinasi di antara para pihak” terang Ir. Jusman.
Hal-hal yang dievaluasi meliputi pengecekan ketersediaan data mitra, dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Peta lokasi, ruang lingkup kerjasama, output/outcome dan komitmen pendanaan. Hasil akhirnya berupa pengisian form evaluasi kerja sama penyelenggaraan KSA dan KPA, yang dikirim ke Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal-hal tersebut merupakan aspek penting yang harus dipedomani bersama para pihak dalam melaksanakan kerja sama penyelenggaraan KSA dan KPA.
Saat ini, Balai Besar KSDA Sulsel mengelola 13 kerja sama kemitraan yang meliputi :
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : P.85/Menhut-II/2014 jo P.44/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor : P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan KSA dan KPA, bahwa kerja sama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati.
Kerja sama penyelenggaraan KSA dan KPA meliputi penguatan fungsi KSA dan KPA serta keanekaragaman hayati, dan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan. Penguatan fungsi meliputi penguatan fungsi KSA dan KPA sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, kawasan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, sumber plasma nutfah, serta sebagai sumber/kawasan pemanfaatan kondisi lingkungan dan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Sedangkan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional.
Diakhir kegiatan Project Manager Fauna & Flora International Maros Project menyerahkan Annual report tahun 2020-2021 kepada Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Annual report ini berisi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Fauna & Flora Indonesia di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan pada tahun 2020-2021.
Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883