Makassar, 18 November 2022. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penguatan masyarakat adat dan kelembagaannya menuju kolaborasi pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD), Kamis (17/11) di Hotel Anoa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Berbicara mengenai Masyarakat Adat merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan status kawasannya yakni Hutan Adat. Dimana secara regulasi pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hutan Adat ditetapkan melalui peraturan daerah sedangkan status Hutan Adat ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Kolaborasi antara lembaga adat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata tentunya dapat terwujud dimana secara regulasi sudah diatur peran dan tanggungjawab masing-masing.
Penguatan masyarakat adat dan kelembagaannya dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan bilateral antara AMAN PUS Kondosapata Wai Sapalelean dengan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan pada bulan Desember tahun 2021. Sejalan dengan latar belakang tersebut diharapkan pelaksanaan kegiatan ini dapat mengidentifikasinya permasalahan dan peran lembaga adat menuju kolaborasi pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata.
Pada tahun 2021, tim Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan telah melakukan identifikasi indikasi wilayah Hutan Adat guna mengetahui keberadaan Masyarakat Hutan Adat di sekitar TNGD dengan hasil bahwa: (a) Masyarakat belum memahami tentang apa yang dimaksud hutan adat dan keberadaan hutan adat. Masyarakat hanya mengkeramatkan hutan tertentu karena seringnya terjadi hal-hal mistis di hutan; (b) Belum adanya konsep hutan adat pada masyarakat adat di Kecamatan Tabulahan khususnya di Desa Tabulahan dan Desa Gandang Dewata.
Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Ir. Jusman saat membuka acara melalui video conference menyampaikan “Ucapan terimakasih atas partisipasi semua pihak dalam kegiatan Penguatan Masyarakat Adat dan Kelembagaannya dalam pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata. Kami sangat berharap bantuan dan kerjasama Bapak dan Ibu agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar. Semoga kedepannya dapat mendorong lahirnya kolaborasi pengelolaan kawasan Taman Nasional Gandang Dewata dengan Masyarakat Adat”.
Senada dengan Kepala BBKSDA Sulsel, Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mamasa pada saat pembukaan menyampaikan “Harapan Kami kegiatan ini berjalan dengan baik dan menghasilkan output yang dapat berkontribusi positif dalam pengelolaan Taman Nasional Gandang Dewata”.
Hadir melalui video conference sebagai narasumber Ir. Muhammad Said, MM, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK dengan topik Kebijakan Hutan Adat dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Kehutanan.
Narasumber lainnya yang hadir secara langsung yakni (1) Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Mamasa dengan topik eksistensi masyarakat adat sebagai bagian integral pengelolaan lingkungan; (2) Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat tentang masyarakat adat Mamasa wilayah Sulawesi Barat; (3) Ketua BPH AMAN PUS Kondosapata Mamasa dengan topik peranan masyarakat dalam mendukung pelestarian TNGD; dan (4) Ketua BPH AMAN PUS wilayah Sulawesi Selatan terkait upaya mendorong pengakuan dan perlindungan hak melalui produk hukum daerah dan penetapan hutan adat. Pemaparan dari narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan Focus Group Discussion untuk merumuskan hasil kegiatan.
Poin-poin rumusan hasil kegiatan sebagai berikut :
Selain Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, turut hadir pada kegiatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintahan Kab. Mamasa, Bapelitbangda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Para Camat, dan Para Kepala Desa, Ketua Pemangku Adat, Tokoh Adat, Lembaga Swadaya Masyarakat, AMAN PUS Kondosapata Mamasa serta AMAN Sulawesi Selatan.
Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883