SIARAN PERS
Nomor : SP.16/K.8/TU/Humas/06/2024
KERJA SAMA PEMBANGUNAN STRATEGIS DI KAWASAN KONSERVASI
ANTARA BBKSDA SULSEL DENGAN BBPJN SULSEL
Bogor, Senin, 10 Juni 2024 – Kepala Balai Besar KSDA Sulsel dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembangunan Strategis yang tidak Dapat Dielakkan dalam Rangka Pemanfaatan dan Pengembangan Transportasi Terbatas Berupa Preservasi dan Pelebaran Jalan Nasional Ruas Tarengge – Kayulangi – Batas Provinsi Sulawesi Tengah Di Cagar Alam Kalaena dan Cagar Alam Faruhumpenai Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Penandatanganan PKS dilaksanakan di Ruang Rapat Savana, Ditjen Perencanaan Kawasan Konservasi, dengan disaksikan oleh Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE Kementerian KLHK dan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, serta dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum KLHK, seluruh Direktorat Teknis Ditjen KSDAE, Sekditjen Bina Marga dan Direktorat Teknis Ditjen Bina Marga.
Tujuan PKS ini adalah mendukung terwujudnya penguatan tata kelola pengelolaan kawasan Cagar Alam (CA) Kalaena dan CA Faruhumpenai, serta meminimalkan dampak negatif secara langsung maupun tidak langsung, sebagai akibat kegiatan preservasi dan pelebaran jalan nasional ruas Tarengge – Kayulangi – Batas Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun ruang lingkup PKS meliputi :
a. Pekerjaan preservasi dan pelebaran jalan nasional.
b. Dukungan perlindungan dan pengamanan kawasan
c. Dukungan pemulihan ekosistem
d. Pemberdayaan Masyarakat
e. Perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Pada acara tersebut, para pejabat menyampaikan sambutan dan arahan. Kesempatan pertama adalah sambutan dari Kepala BBKSDA Sulsel, Ir. Jusman yang menegaskan, bahwa “Pembangunan jalan akan berdampak pada penebangan pohon, sehingga perlu dilakukan penanaman kembali sebagai tindak lanjut. Program pemulihan ekosistem dan pembangunan pos jaga harus disesuaikan dan dibahas bersama, terutama untuk pembangunan pos jaga yang berada di kawasan hutan agar dilengkapi pagar.”
Sambutan kedua oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, Asep Syarip Hidayat, ST., M.Eng. menyampaikan, “Dalam Rencana Pelaksanaan Program (RPP) ada empat program yang telah disepakati, namun detail kegiatan akan dibahas kembali secara bersama. Pembangunan pos jaga dan infrastruktur terkait pengamanan kawasan konservasi akan dikonsultasikan ke Cipta Karya Sulsel. Sinkronisasi dari kedua lembaga menjadi prioritas untuk kelancaran pelaksanaan PKS.”
Ketiga, arahan dari Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II, Budiamin menyatakan, “Pagi ini kita telah menandatangani PKS terkait pembangunan jalan di kawasan konservasi CA Faruhumpenai dan CA Kalaena. Kami berharap BBPJN Sulsel dapat mempercepat pembangunan jalan di lapangan. Kedua pihak harus mengawal PKS yang telah ditandatangani agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan.”
Keempat adalah arahan dari Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, Kementerian KLHK, Munawir menekankan, “Rencana Pelaksanaan Program harus diselesaikan dalam satu minggu ini agar pekerjaan jalan dapat dilanjutkan. BBKSDA Sulsel harus melakukan analisis vegetasi beserta titik koordinat. Pohon yang ditebang harus dibuatkan berita acara dan tetap berada di kawasan untuk mengurangi resiko gejolak masyarakat sekitar. Tata kelola PKS harus melibatkan monitoring dan evaluasi tahunan yang komprehensif.”
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan infrastruktur jalan tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Kedua belah pihak berkomitmen untuk mengawal dan memastikan implementasi PKS berjalan dengan baik.
Cagar Alam merupakan Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/ keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistem yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Cagar Alam Faruhumpenai ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6590/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luas 90.931,63 hektare di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan CA Kalaena ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6590/Menhut-VII/KUH/2014 dengan luas 108,95 hektare di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara ruas jalan Tarengge – Kayulangi – Batas Provinsi Sulawesi Tengah telah ada sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda dan statusnya saat ini sebagai Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236A/KPTS/1997 tanggal 10 Juni 1997 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1688/KPTS/M/2022 tanggal 02 Dssember 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional.
Sumber Berita:
BBKSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel:
08114600883