SIARAN PERS
Nomor : SP.47/K.8/TU/Humas/11/2024
Pemusnahan Arsip Inaktif Mengurangi Beban Penyimpanan
Makassar, 1 November 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) telah melaksanakan pemusnahan arsip inaktif pada 31 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.11675 Tahun 2024 tentang Penetapan Arsip yang Dimusnahkan.
Sebanyak 527 bundel arsip inaktif yang telah dimusnahkan, antara lain berkas keuangan, surat masuk, surat keluar, dan laporan kegiatan dari rentang waktu tahun 2004 hingga 2013. Pemusnahan arsip ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 20016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Tujuannya antara lain untuk mengurangi beban penyimpanan arsip yang telah habis masa retensinya dan secara administratif, hukum maupun historis tidak memiliki nilai guna.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan alat penghancur kertas secara teliti, cermat dan diawasi oleh petugas terkait. Arsiparis BBKSDA Sulsel sebanyak 4 (empat) orang bertindak sebagai pelaksana, diawasi oleh Arsiparis Ahli Madya dari Biro Umum, Elya Kadarwati, S.Sos. dan Auditor Penyelia dari Inspektorat Jenderal KLHK , Jhony Latuaga, A.Md. yang bertindak sebagai saksi. Sebelum pemusnahan, seluruh arsip yang akan dimusnahkan telah diperiksa secara menyeluruh oleh saksi untuk memastikan kelayakan dan kepatuhan proses.
Kepala BBKSDA Sulsel, Ir. Jusman, pada saat mengikuti kegiatan pemusnahan arsip menyampaikan: “Pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan tidak hanya merampingkan ruang penyimpanan, namun juga memperkuat keamanan data organisasi. Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, yang pada gilirannya mendukung kinerja organisasi agar lebih optimal”.
Kegiatan pemusnahan arsip inaktif diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Eksekusi Pemusnahan oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Sulsel, Dr. Fifin Nopiansyah, S.Hut., M.P., Arsiparis BBKSDA Sulsel serta saksi dari Biro Umum dan Inspektorat Jenderal KLHK. BBKSDA Sulsel berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan penyusutan arsip secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengelola kearsipan yang tertib dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien.
Sumber Berita:
BBKSDA Sulawesi Selatan
Call Center BBKSDA Sulsel:
08114600883