SIARAN PERS

Nomor : SP.48/K.8/TU/Humas/11/2024

Pengalihan Pengelolaan Jenis TSL Perairan dari KLHK ke KKP

Makassar, 8 November 2024Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) menjadi salah satu narasumber pada Forum Koordinasi Pengalihan Pengelolaan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Perairan yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di Hotel Fave Losari Makassar dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain BPSPL Makassar, BBKSDA Sulsel, BKSDA Sulteng, BKSDA Sultra, BKSDA Sulut, BB Karantina Ikan dan Tumbuhan Sulsel, DKP se Sulawesi, BPPMHK Makassar, PPSDKP Bitung, dan PP Bea Cukai Makassar.

Penyelenggaraan forum koordinasi ini dilatarbelakangi dengan adanya perubahan kewenangan pengelolaan TSL perairan yang tertuang di Pasal 5A Ayat (7) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sehubungan dengan hal tersebut, BPSPL Makassar merasa penting untuk melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Unit Kerja Kementerian terkait, terutama UPT Ditjen KSDAE, Kementerian LHK, di wilayah kerja Sulawesi.

Penyelenggaraan Forum Koordinasi diawali dengan sambutan dari Kepala BPSPL Makassar dan Kepala BBKSDA Sulsel. Kepala BBKSDA Sulsel, Ir. Jusman, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama atau koordinasi antar lembaga dan sinergi di tingkat lapangan dengan menyiapkan instrumen Pengalihan Pengelolaan TSL Perairan. BBKSDA Sulsel telah melakukan praktik-praktik baik yang nantinya dapat diadopsi oleh BPSPL, bahkan jika memungkinkan dapat melakukan magang di kantor kamu. "Bersama, kita dapat mewujudkan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien," ungkapnya.

 

Narasumber pertama, Kepala BPSPL Makassar, Permana Yudiarso, ST., MT., memaparkan tentang "Tata Laksana Pengalihan Pengelolaan TSL Target". Narasumber dari BBKSDA Sulsel, Nirsyawita, S.Hut., M.Hut., menyampaikan materi tentang “Kegiatan Pelayanan Teknis oleh UPT BBKSDA Sulsel (Perlindungan, Pemanfaatan, dan Penanganan Konflik)” yang membahas berbagai upaya pelindungan dan pemanfaatan TSL yang dilakukan oleh BBKSDA Sulsel. Kegiatan forum ini dimoderatori oleh Bapak Munandar dan Ibu Hera dari BPSPL Makassar, yang memastikan diskusi berjalan lancar dan produktif.

 

Terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2024 pada 7 Agustus 2024 menjadi dasar utama pengalihan pengelolaan TSL, yang meliputi berbagai jenis biota perairan seperti ikan, udang, lobster, terumbu karang, dan lain-lain, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Untuk saat ini hingga diterbitkannya surat edaran dari pemerintah pusat, pelayanan untuk jenis-jenis TSL di perairan akan tetap dilaksanakan oleh BBKSDA Sulsel.

 

Dalam upaya menciptakan pelayanan TSL yang efektif dan efisien, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi sangat krusial. BPSPL akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan konflik, khususnya terkait dengan satwa liar seperti buaya muara.

 

Forum ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk melanjutkan koordinasi yang lebih baik antar instansi dalam pengalihan pengelolaan TSL perairan, sekaligus meningkatkan efektivitas layanan dan perlindungan bagi berbagai jenis TSL di Indonesia.

 

 

Sumber Berita:

BBKSDA Sulawesi Selatan

Call Center BBKSDA Sulsel:

08114600883