Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Bau-bau dan KPLP Makassar berhasil menggagalkan perdagangan jenis burung ini di Makassar, Jumat siang, 26 Oktober lalu.
Petugas Resort Pelabuhan Makassar melakukan pemeriksaan di kapal Fery Dharma Kartika III dan berhasil menemukan 2 unit kandang angkut burung terbuat dari kayu reng dan jaring nilai ukuran sekitar 35 x 50 x 70 cm, yang berisi 74 ekor burung Nuri Merah Ambon.
Untuk selanjutnya, burung Nuri tersebut diamankan di Kantor Resort Pelabuhan Makassar sambil mencari pemiliknya, walaupun pada akhirnya pemilik tidak dapat ditemukan keberadaanya. Untuk pengamanan selanjutnya, burung dibawa ke kandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Petugas Balai Besar KSDA Sulsel bersama Petugas Resort Pelabuhan Makassar melakukan mengamankan kandang berisi burung Nuri Merah Ambon, di Pelabuhan Makassar. (Foto: Balai Besar KSDA Sulsel For FAJAR)
Penanganan yang dilakukan antara lain, pemeriksaan kondisi burung, menghitung, memindahkan ke kandang yang lebih layak dan pemberian pakan dan minum. Dalam delapan hari, empat ekor burung mati, sehingga yang akan dikembalikan ke habitat asal, ke Pulau Seram tersisa 70 ekor.
Nuri Merah Ambon (Red Lory Eos Bornea) salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Burung Nuri Merah Ambon juga tercatat dalam Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Berdasarkan Red List IUCN, Burung Nuri Merah Ambon masih berstatus Least Concern (LC) karena masih minimnya informasi terkait burung ini di habitatnya.
Berdasarkan hasil observasi, dapat disimpulkan bahwa burung-burung ini merupakan satwa yang masih liar sehingga perlu segara dilepasliarkan ke habitatnya. Setelah melaporkan kepada Direktur Jenderal KSDAE serta berkoordinasi dengan Kepala Balai KSDA Maluku, maka pada tanggal 4 November 2018 pukul 03.00 WITA, ketujuhpuluh ekor burung tersebut akan diberangkatkan ke Ambon melalui jalur udara untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Namun demikian pada tanggal 3 November, jam 23.00 WITA, burung Nuri sudah harus berada di kargo Bandara Hasanuddin Makassar untuk proses pemeriksaan awal. Persiapan yang sudah dilaksanakan adalah menyiapkan kandang transportasi sebanyak 9 unit dengan ukuran 40 x 60 x 120 cm untuk 70 ekor burung Nuri, jadi per kandang akan diisi 7 atau 8 ekor burung, pemeriksaan kesehatan burung oleh Balai Besar Karantina Hewan Makassar, berkoordinasi dengan Karantina hewan di Bandara Makassar dan Ambon serta berkoordinasi dengan Balai KSDA Maluku.
Selanjutnya burung Nuri akan dihabituasi beberapa hari di Ambon, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali oleh Karantina hewan Ambon. Rencananya, tanggal 8 November 2018, melalui jalur air dengan menggunakan kapal Fery sekitar 2 jam menuju Pulau Seram, dan dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 3 – 4 jam menuju Suaka Margasatwa Gunung Sahuwai. Setelah pelepasliaran Petugas akan melakukan pengamatan rutin selama sekitar satu minggu, yang dilanjutkan pengamatan secara berkala per tiga bulan oleh petugas Balai KSDA Maluku.
Atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan satwa tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Thomas Nifinluri, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pelestarian satwa.
"Terima kasih utamanya di lingkup wilayah kerja Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, yaitu Kepolisian Daerah Sulsel, Perbakin Pengprop Sulsel, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Wilayah Sulawesi Selatan, Otoritas Pelabuhan/KPLP Makassar, Otoritas Bandara Makassar, Karantina Hewan Makassar, Asosiasi dan Penggiat Burung Kicau Mania, Pemerhati, Penangkar serta Masyarakat Sulawesi Selatan secara umum", ungkap Thomas saat memberikan keterangan pers di Swiss-Belhotel Makassar, Jalan Ujungpandang, Sabtu (3/11/2018).
Selain itu, Direktur Jenderal KSDAE Kementerian LHK, Wiratno, yang ikut menyaksikan persiapan translokasi burung Nuri Merah Ambon tersebut, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pelestarian satwa, utamanya di lingkup wilayah kerja Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, seperti Perbakin Pengprop Sulsel, PDHI Sulsel, Otoritas Pelabuhan/KPLP Makassar, Otoritas Bandara Makassar, Karantina Hewan Makassar, Asosiasi dan Penggiat Burung Kicau Mania, Pemerhati, Penangkar serta Masyarakat Sulsel.
Wiratno juga menyampaikan, dengan dukungan ini, upaya perdagangan secara illegal dapat dicegah, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat aturan.
"Sudah ada IUPJWA, akta buru, izin edar tumbuhan dan satwa liar (TSL), izin tangkap TSL, izin penangkaran, sertifikasi gaharu budidaya, banyak masyarakat yang mendekat ke Kementerian LHK melalui Balai Besar KSDA untuk menggali informasi agar usaha, hobby dan kegiatan-kegiatan yang terkait pariwisata alam dan TSL dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat menggembirakan dan harus terus di fasilitasi sesuai aturan-aturan yang berlaku agar masyarakat memiliki kepastian berusaha atau hobbynya terpanyungi oleh ketentuan yang berlaku secara legal", tuturnya.
Direktur Jenderal KSDAE juga menghimbau agar desa-desa yang sebagian masyarakatnya menjadi pemburu burung, didorong kegiatan ekonominya menjadi pelaku ekowisata, seperti yang dilakukan di Desa Jatimulyo Kabupaten Kulonprogo, yang hidup dari ekowisata berbasis pengamatan satwa burung.
"Untuk mencegah terus berlanjutnya perdagangan ilegal satwa liar, jalur-jalur perdagangan ilegal satwa liar harus dipetakan secara cermat, dan terus dijaga dengan baik. Tindakan kriminal terhadap satwa liar harus diberi sanksi yang pantas agar berefek jera", tutup Wiratno. (ama)