Sulawesi Selatan - Operasi gabungan Balai Gakkum LHK Sulawesi dan BBKSDA Sulsel melibatkan tim Penyidik, SPORCH terdiri atas Yopi Bali beserta kolega dan dipimpin oleh Muh. Anis.  Sementara turut serta dari BBKSDA Sulsel Khirno Subroto (Polhut Resort Bandara Sultan Hasanuddin) dan Santiago selaku Kepala Seksi Wilayah IV berhasil menangkap Satwa dilindungi dari Perumahan Villa Mutiara Hijau Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya. Rabu (1/8/2019).

Sebagaimana dikatakan Muh. Anis Ketua Tim Penyidik Balai Gakkum Sulawesi , "Satwa ini jenis yang dilindungi, totalnya itu ada 43 ekor." Senada dengan Anis dijelaskan Santiago, "Jadi ini hasil tangkapan bersama dengan rekan-rekan Gakkum LHK Sulawesi CS dan juga bersama Khirno Subroto (Polhut Resort Bandara), Santiago selaku Kepala Seksi berhasil mengamankan barang bukti berupa satwa dilindungi 

terdiri dari :

1. Kakatua Goffini : 13 ekor

2. Kakatua Jambul Kuning : 1 ekor

3. Nuri merah : 18 ekor

4. Nuri Kepala Hitam : 8 ekor

5. Perkici Dora : 3 ekor

Totalnya 43 ekor."

"Dari hasil tangkapan ini kita kembangkan dan kita sambil menunggu karena pengakuan berbagai versi, sehingga kami harapkan untuk yang merasa memiliki dan mempunyai hewan pemeliharaan satwa yang dilindungi ini, bisa merapat ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi." Sebut Anis.

Dasar pemeliharaan atau konservasi hewan liar dilindungi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Masyarakat yang ingin memelihara atau melakukan konservasi satwa diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu." Tutur Anis yang diamini Santiago. Selengkapnya, "bawah serta dokumen-dokumen yang sesuai aturan dari KSDAE khususnya satwa yang dilindungi dan kami himbau kepada masyarakat atau instansi atau stakeholder yang merasa memiliki dan ingin memelihara satwa-satwa yang dilindungi bisa ketemu kami di BBKSDA Sulsel guna pengurusan-pengurusan Izin." Terang kakak Santiago sebutan akrabnya di Pramuka.

Ditegaskan Yophy Bali dari Penyidik Gakkum Wil. Sulawesi, "kami tidak menghambat kepemilikan satwa dilindungi selagi ikuti aturan, pasti kami bantu."  Lokasi tangkapan kebetulan di jalan Villa Mutiara Hijau 4 Kelurahan Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Sulawesi Selatan.  Santiago dari BBKSDA Sulsel menambahkan, "bahwa satwa yang diperjual belikan ini kepemilikannya masih simpang siur sehingga tim penyidik Gakkum LHK Sulawesi masih berupaya maksimal melakukan pengembangan, untuk mengetahui siapa yang paling bertanggungjawan terhadap keberadaan burung yang dilindungi ini." "Penjualan satwa ini menggunakan media sosial online, pemilik akun FB bernama indah brokenhearth." akunya kepada Penyidik Gakkum Sulawesi yang enggan dituliskan namanya ini.

Yopi Bali menyampaikan akan berupaya keras mendatangkan pemilik satwa-satwa tak berdosa yang jumlahnya 43 ekor untuk diinterogasi lebih lanjut.