Makassar, Jumat, 26 Maret 2021  – Tim WildLife Resque Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan menerima serah terima barang pengiriman masyarakat dari Ekspedisi JNE  berupa satwa kuda laut dan burung Cendrawsih awetan (ofsetan) pada kamis, 25 maret 2021. Berdasarkan laporan Ka.Cabang JNE Sulselbar Suci Indah Permatasari yang menghubungi Tim BBKSDA mengenai pengiriman paket kuda laut illegal dengan modus pengiriman ikan asin yang ditemukan petugasnnya, Kepala Bidang Teknis Anis Suratin menanggapi laporan tersebut kemudian menyampaikan regulasi izin, pemanfaatan dan pengiriman satwa kuda laut kepada pihak JNE yang kemudian dilakukanlah serah terima barang pengiriman masyarakat dari ekspedisi JNE kepada BBKSDA SULSEL.

 

Dari keterangan yang Tim Wildlife Rescue terima dari pihak JNE, Modus yang dilakukan oknum pengirim mengatakan paket yang hendak dikirim adalah ikan asin untuk mengelabui petugas Ekspedisi JNE di Jalan Barukang, Makassar. Dengan tujuan pengiriman kota Batu, Malang dan Jakarta. Namun ketika di cross chek kembali oleh petugas JNE Makassar karena curiga bau yang dikeluarkan paket tersebut berbeda dengan bau khas ikan asin dilakukanlah pembongkaran paket tersebut. Alhasil ditemukan 1 Box kuda laut untuk pengiriman Kota Batu, Malang sedangkan 2 Box lagi pengiriman ke Jakarta.

Melihat isi paketan yang ternyata bukan ikan asin melainkan jenis satwa atau bagian satwa liar yang memerlukan izin dalam peredarannya. Melalui Ka.Cabang JNE Sulselbar Suci Indah Permatasari menghubungi BBKSDA Sulsel melaporkan paket tersebut. Pihak JNE juga menghubungi nomor pengirim yang tecantum namun tidak aktif. Kemudian menghubungi nomor penerima dan menjelaskan perihal isi paket yang illegal dan paket telah berada dipengawasan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi P3, Yusri yang menerima serah terima satwa dengan JNE dalam keterangannya mengatakan “Jenis dan Kondisi satwa yang kami terima dari pihak JNE yaitu: Kuda Laut (Hypocampus sp) dalam keadaan Mati (kering) sebanyak 3 Koli masing masing 5,16 kg; 5,16 kg dan 4,02 kg.  Dan ofsetan satwa Burung Cendrawasih sebanyak 2 ekor (dalam keadaan mati). Untuk burung Cendrawih Ofsetan adalah pengiriman beberapa waktu lalu dengan tujuan Pariaman Barat, Sumatra Barat namun ditahan oleh pihak JNE mengingat BBKSDA Sulsel dan JNE telah bekerjasama mengenai peredaran satwa liar illegal” Terang Yusri.

Proses penyerahan satwa berlangsung lancar dengan penandantangan Berita Acara serah terima Nomor BA.545/K.8/BIDTEK/KSA/3/2021. Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Ir.Thomas Nifinluri, M.Sc dalam serah terima ini menyampaikan “Terimakasih kepada perusahaan Ekspedisi JNE Sulawesi Selatan dan Barat dalam komitmen dan kerjasama dalam peredaran tumbuhan dan satwa liar khususnya wilayah Sulawesi. Ini merupakan awal yang baik sinergitas antara instansi pemerintah dan swasta khususnya jasa ekspedisi untuk mencegah peredaran satwa illegal. Ada banyak manfaat dari kerjasama ini, pertama bisa menekan keluarnya satwa dari habitat aslinya karena disetiap cabang JNE melalui Mou yang telah kami buat ada banner informasi regulasi peredaran satwa dan tumbuhan sehingga petugas atau kurir JNE memiliki kepekaan terhadap paket yang diterimanya ” terang Thomas.

“kedua mengedukasi masyarakat mengenai peran BBKSDA sebagai instansi yang mengeluarkan izin peredaran satwa dalam atau luar negeri (SAT-DN/SAT-LN) sehingga pengawasan keberlangsungan satwa di habitat dan penangkaran bisa maksimal dilakukan dan tentunya kerugian Negara akibat peredaran satwa liar illegal melalui jasa pengiriman menurun”. Tambah Thomas.