Kawasan Pelestarian Alam yg ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 663/Kpts-II/1992 dengan luas ± 500 Ha dan berada dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan berada di antara jalur utama Kotamadya Palopo dan Kabupaten Toraja Utara dengan jarak ± 360 km dari kota Makassar Tegakan Pinus dari zaman Kolonial ini memberikan pemandangan yang menyegarkan sepanjang perjalanan dari dan atau menuju Kabupaten Toraja Utara