Kepada Yth. Bpk Edo

Terima kasih atas kunjungan Bapak Edo ke Website kami dan keinginan Bapak untuk melakukan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Dapat kami jelaskan jawaban dari pertanyaan Bapak sebagai berikut :

  1. Tringgiling atau Manis javanica merupakan salah satu satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, sehingga pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui upaya-upaya penangkaran. Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar dijelaskan bahwa untuk ijin penangkaran dapat diberikan kepada perorangan, koperasi, badan hukum dan lembaga konservasi. Adapun proses perijinan penangkaran satwa dilindungi sebagai berikut : 

 

  1. Permohonan izin diajukan Ke Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Kementerian Kehutanan di Jakarta dengan tembusan Kepada Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA di Jakarta, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati di Jakarta dan Kepala Balai Besar/Balai KSDA provinsi setempat;

 

  1. Permohonan izin sebagaimana poin a di atas untuk perorangan dilengkapi dengan :
  • Proposal penangkaran yang diketahui kepala Balai setempat;
  • Foto copy KTP atau izin tempat tinggal bagi warga Negara asing yang masih berlaku;
  • Surat Keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan;
  • Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran, dalam hal induk sudah ada surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai;
  • Berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.

 

  1. Sedangkan permohonan izin untuk koperasi, badan hukum dan lembaga konservasi dilengkapi dengan :
  • Proposal penangkaran yang diketahui Kepala Balai setempat;
  • Akte notaris perusahaan yang mencantumkan jenis usaha sesuai dengan bidang usaha yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar;
  • Foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan surat keterangan lokasi dari Camat yang menyatakan berdasarkan undang undang gangguan bahwa usaha tersebut tidak menimbulkan bagi lingkungan manusia;
  • Dokumen atau bukti lain yang menerangkan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran untuk penangkaran, dalam hal induk sudah ada surat keterangan rencana perolehan induk dari Kepala Balai;
  • Berita acara persiapan teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.

 

  1. Berkenaan dengan modal usaha yang Bapak Edo sampaikan kiranya cukup untuk skala kecil sejauh telah memperhitungkan/memperhatikan aspek-aspek teknis penangkaran yang meliputi : aspek pengadaan indukan, aspek perkandangan, pakan dan pengelolaan kesehatan serta pengendalian penyakit serta manajemen pengembangbiakan (breeding dan reproduksi).

 

Demikian yang dapat kami sampaikan dan semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Bapak Edo.   Semoga sukses.

 

Salam hormat,

 

Admin